KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Gara-gara menjual minuman meras atau Miras tanpa izin,  seorang warga di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir  Kabupaten Katingan ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Amsyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, terkait warga yang diamankan karena menjual Miras tanpa izin ini dalam rangka  menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal.

"Jadi kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan," ujar Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Kamis, 17 Desember 2020. 

Menurutnya,  dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Polsek Katingan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual minuman keras tanpa izin di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. 

Informasi itu pun kemudian mereka tindaklanjuti, dan Kanit Sabhara Polsek Katingan Hilir Bripka Karuhei terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi dan melaporkannya kepada Kapolsek. 

--page

'Setelah dipastikan bahwa informasi itu benar, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP. "Dan kami mengamankan terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin yang sah itu, " jelas Kapolsek. 

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan bahwa saat ini terlapor telah diamankan yakni seorang laki - laki berinisial KD (36 tahun ) yang tertangkap tangan menjual minuman keras golongan B tanpa izin. 

Di tempat kejadian perkara, kata Kapolsek ditemukan barang bukti  minuman keras golongan B jenis anggur putih sebanyak 4 botol, anggur malaga cap orang tua 2 botol dan arak putih / miras tradisional 10 botol. 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Katingan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda No 16 tahun 2011 tentang Peredaran Retribusi Minuman Beralkoho.(ABDUL GOFUR/B-5)