KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Kapuas, H Suparman mengimbau agar masyarakat untuk sementara ini tidak melakukan aktivitas olahraga di tempat sarana olahraga.

Itu disampaikan berkaitan dengan adanya surat edaran tentang ditiadakan sementara kegiatan atau operasional tempat usaha, sanggar senam atau tempat olahraga lapangan futsal (GOR), untuk mencegah penularan covid-19.

H Suparman menyampaikan bahwa pemerintah akan selalu konsisten dan komitmen terhadap protokol kesehatan serta dirinya menyampaikan agar masyarakat senantiasa bersama dalam menjunjung tinggi protokol kesehatan.

“Menindaklanjuti hasil rapat Ketua Harian Gugus Covid-19 dalam rangka mengantisipasi meningkatnya Covid-19 melalui klaster baru zumba dan futsal, maka disampaikan kepada pemilik usaha untuk tidak melakukan kegiatan operasional sanggar dan lapangan futsal,” kata Suparman, Jumat 18 Desember 2020.

Ia berharap ini semua pihak dapat mematuhinya, sehingga bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat mengingat pandemi ini belum berakhir.

--page


"Selalu gunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak fisik, dan lainnya," ucapnya.

Karenanya, lanjut dia berharap agar para pemilik sanggar atau lapangan futsal dapat mematuhi surat edaran tersebut sebagai upaya memutus mata rantai covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)