SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Akibat menerima pasangan tebak angka, seorang laki-laki, Miri harus berurusan dengan hukum. Miri mengaku menjalankan bisnis togel secara online untuk Matbiri (berkas perkara terpisah). Setiap pembeli yang memasang tebakan angka, dikirim langsung ke nomor ponselnya.

"Tebakan angka yang dikirim lewat SMS itu saya teruskan lagi ke Matbiri," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun demikian, dikatakan tersangka, pembayaran pemasangan itu tidak langsung dibayar, melainkan keesokan harinya baru diterimanya. Sementara jika ada pasangannya kena, pembayaran juga dilakukan keesokan harinya.

Saat diamankan pihak kepolisian, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa ponsel yang di dalamnya ada pasangan angka serta uang sebesar Rp 220 ribu hasil dari togel itu.

Pasangan tebak angka itu dilakukan oleh Sanidini dan Sumardi yang memasang tebakan 2 angka. Dari kicauan tersangka inilah, akhirnya petugas kepolisian juga mengamankan bos tersangka Matbiri tersebut.

--page

Data yang diperoleh Jumat, 18 Desember 2020, tersangka diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pria yang tidak pernah duduk di bangku sekolah ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Perjudian. (NACO/B-7)