BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala BPBPK Provinsi Kalteng H Darliansjah menyampaikan, ada lima rekomendasi yang telah disepakati dalam rangka penguatan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla pada 2021.
Kesekapatan tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi evaluasi penanganan status penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2020.
Pertama, memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2021 dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Karhutla sampai tingkat kelurahan/desa dan dilengkapi sarana prasarananya serta dimantapkan sistem komunikasi dan komandonya.
Kedua, Satgas Pencegahan Karhutla Kabupaten/Kota memperkuat upaya pencegahan Karhutla ditingkat tapak melalui kegiatan antara lain sosialisasi, pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar, pelatihan, patroli bersama, deteksi dini dan pemadaman dini karhutla.
Ketiga, memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah dengan lembaga usaha perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta lembaga usaha lainnya, masyarakat, akademisi, dan media.
--page
Keempat, menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan secara selektif dan tepat.
Terakhir, meningkatkan alokasi anggaran pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui anggaran murni. (NOPRI/B-7)








