BORNEONEWS, Sampit - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menangguhkan izin resepsi pernikahan. Langkah itu dilakukan karena kasus positif dan meninggal dunia akibat virus Corona mengalami peningkatan.
"Sejak 1 Desember 2020 kemarin, izin pernikahan sudah ditangguhkan karena peningkatan kasus positif cukup signifikan," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Jumat, 18 Desember 2020.
Terkait pelaksanaan pernikahan yang masih digelar dalam beberapa hari terakhir, itu merupakan izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sebelum, berlakunya penangguhan.
"Kami berikan dispensasi bagi warga yang sudah mengajukan izin sebelum 1 Desember 2020. Namun tetap berdasarkan pengawasan kami," kata Multazam.
Penangguhan izin tersebut diberlakukan hingga waktu yang tidak ditentukan.Jika pandemi Covid-19 berakhir, maka kegiatan dan aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal.
--page
Meskipun begitu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Kotim terkait bagaimana pelaksanaan resepsi jika kembali diizinkan. Namun yang pasti, harus sesuai protokol kesehatan. Seperti jadwal undangan yang harus diperhatikan, jumlah undangan, dan makanan harus kotakan.
"Itu yang akan kami tekankan nantinya, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah ini," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








