BORNEONEWS, Sampit - Pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah selesai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh pasangan calon (paslon) 04 yakni Rudini-Samsudin.
"Iya benar satu paslon yakni dari 04 mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Siti Fathonah, Jumat, 18 Desember 2020.
Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur," kata Fathonah.
Masuknya gugatan paslon 04 tersebut membuat tahapan penetapan pemenang Pilkada Kotim tertunda, hingga keluarnya putusan dari MK nantinya.
--page
Paslon 04 menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kepada KPU di MK. Permohonan tersebut sudah mereka ajukan pada Kamis, 17 Desember 2020 pukul 21.37 WIB.
Gugatan yang terdaftar itu dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon: 14/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan perselisihan dikuasakan kepada Fachri Bachmid dan rekannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








