PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 22 warga pelanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19, Jumat, 18 Desember 2020.

Para pelanggar tersebut mendapat sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Adapun tim operasi kali ini gabungan dari Polres Kobar, TNI, dan Satpol PP.

"Masyarakat yang terjaring operasi kali ini kami berikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, yakni menyapu dan memungut sampah," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

Operasi yustisi kali ini digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Pasar Korindo, simpang Masjid Agung Riyadlush Salihin, dan Bundaran Pramuka.

Devy FIrmansyah menyampaikan, kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih terus terjadi peningkatan kasus covid-19.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan sanksi yang tertera pada Perbup Nomor 54 Tahun 2020, serta Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2020.

--page

"Kami berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka kasus covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-11)