BORNEONEWS, Palangka Raya - Rangkaian pelaksanaan Pilkada Kalteng sudah mencapai babak akhir dengan digelarnya rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalteng di Hotel Bahalap Palangka Raya, Jumat 18 Desember 2020.
Berdasarkan hasil pleno itu, Pasangan nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo menang dengan perolehan sebanyak 536.128 suara sah.
Perolehan suara itu tentu saja unggul cukup jauh dari pasangan nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar dengan perolehan sebanyak 502.800 suara.
Atas perolehan suara itu tim 01 menyampaikan keberatan dan menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi tersebut.
Sikap itu kemudian mendapat kritik dari warganet yang menyaksikan siaran langsung dari laman Facebook KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
"Berani tanding tidak berani kalah, mau ke MK lagi, hidup 02," tulis seorang warganet di kolom komentar Facebook KPU Kalimantan Tengah. "Yang menang 02 akan tetapi 01 tidak terima. Teringat kasus Pilpres," tulis seorang lagi.
Saksi tim 01 Junjung Kataruhan menjelaskan, bahwa alasan penolakan hasil rekapitulasi tersebut karena pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar menilai banyak terjadi kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Kami disini bukan menolak hasil dari kegiatan KPU tapi kami menolak dari hasil perolehan suara yang didapatkan, itu saja," ucapnya. (HENDRI/B-6)








