PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar kalah dalam pemilihan. Perolehan suaranya selisih 3,20 persen dari pasangan nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Tengah Paslon 01 meraih suara sebanyak 502.800 dan Paslon 02 mendapatkan suara terbanyak sebesar 536.128.

Hasil pleno itu ditolak oleh Saksi tim 01 Junjung Kataruhan karena mereka menilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut sehingga menyebabkan kekalahan pasangan Ben-Ujang.

Menanggapi sikap tim 01, ada pesan bijak yang disampaikan saksi 02 Yustinus Tenung. Dia berharap agar tim 01 maupun paslon bisa menyikapi secara dewasa dan bijaksana terkait hasil perolehan suara tersebut.

"Mulai hari ini sudah tidak ada lagi perbedaan, mulai hari ini yang ada hanya lah anak bangsa anak Kalimantan Tengah yang sama-sama membangun. terkait perolehan hasil saya mengimbau sahabat saya bersikap bijaksana supaya memenuhi PKPU 19/2020," ucapnya dalam rapat Pleno KPU Kalteng, Jumat 18 Desember 2020.

--page

Pada kesempatan itu dia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak mana kala dalam proses pelaksanaan Pilkada ada pernyataan maupun sikap dari tim 02 yang bersinggungan maupun menyakiti perasaan.

"Kami diajarkan oleh pak Sugianto dan pak Edy untuk bersikap rendah hati, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dalam tindak tanduk kami sampai hari ini rekapitulasi suara,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)