PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BPJAMSOSTEK bersama BPR Pelangi menjalin kerjasama operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perjanjian antara BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan PT. BPR Pelangi tersebut diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2020 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sekaligus Penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari BPR Pelangi untuk perlindungan pekerja di Wilayah Kalimantan Tengah.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana serta Direktur Utama BPR Pelangi, Darwin Mangatas Marpaung.

Lahirnya perjanjian Kerjasama operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah wujud kepedulian BPJAMSOSTEK dan BPR Pelangi kepada Tenaga Kerja UMKM yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Darwin mengatakan akan mewajibkan seluruh nasabah BPR Pelangi untuk menjadi peserta program JKK dan JKK BPJAMSOSTEK sesuai dengan amanah undang-undang.

Hal ini sangat bermanfaat tentunya untuk para pekerja agar tetap produktif dan lebih siap menghadapi risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, tambahnya.

--page


I Nyoman Hary Sujana menyampaikan apresiasi kepada BPR Pelangi atas hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini khususnya terkait kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Kotawaringin Barat.

Harapan saya dan kita semua semoga bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diserahkan hari ini bisa bermanfaat untuk tenaga kerja di Wilayah Kalimantan Tengah khususnya dalam upaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tutup Nyoman. (*/B-5)