BORNEONEWS, Puruk Cahu - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Murung Raya menuntut terdakwa kasus korupsi yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya, Ganepo dan PPTK di dinas tersebut, Markus, dengan tuntutan selama 6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Suyanto, Jumat, 18 Desember 2020 membenarkan tuntutan tersebut.
Saat ini, sebut Kajari, proses persidangan terus berlajan dan sudah memasuki 12 kali persidangan. Pledoi termasuk replik sudah dibacakan dan dijadwalkan akan diagendakkan penyampaian duplik dan kemudian sidang vonis.
Suyanti mengatakan bahwa tuntutan 6 tahun penjara merupakan tuntutan berat bagi terdakwa kasus korupsi yang diberikan. Ia berharap tuntutan itu dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai bentuk tindakan tegas dan warning keras terhadap pemberantasan kasus korupsi.
“Kita tidak main -main dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak tebang pilih, siapapun yang terbukti akan diseret untuk diadili agar mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan upaya pengunkapan kasus korupsi akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti,” kata dia. (Trs)








