BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mulai bulan Januari tahun 2021, kebijakan Pemkab Kapuas melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menggratiskan pembayaran air bagi pelanggan golongan Rumah Tangga A berakhir.
Kebijakan yang bertujuan meringankan dan membantu masyarakat di tengah adanya pandemi covid-19 tersebut sudah berjalan sejak April hingga Desember 2020 ini atau kurang lebih selama 10 bulan pelanggan golongan RT A sudah menikmati air gratis.
"Iya tidak lagi gratis, artinya pembayaran tagihan rekening air dibebankan kepada pelanggan," kata Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono, Sabtu 19 Desember 2020.
Agus menambahkan, kebijakan ini memang sudah ditetapkan dan akan diterapkan, sehingga meminta para pelanggan PDAM Kapuas untuk memaklumi, serta mengikuti dengan pembayaran tepat waktu.
"Kami harapkan masyarakat, terutama pelanggan dapat membayar tagihan rekening air tepat waktu, dan selalu berhemat dalam penggunaan air," harapnya.
--page
Selain itu ke depan pihaknya akan ada penertiban bagi pelanggan yang menunggak di atas dua bulan dan berharap pelanggan tidak menunggak tagihan rekening air.
"Kita berikan pelayanan dan pelanggan dapat tunaikan tugasnya membayar tagihan tepat waktu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)







