BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mengakui kontribusi dari sektor usaha perkebunan untuk pemasukan daerah terbilang minim, sehingga sangat menciderai rasa keadilan.
Hal ini kata dia karena dana pajak dari usaha perkebunan itu masuk ke pemerintah pusat bukan ke kas daerah. Dari dana akan diperhitungan melalui sistem dana bagi hasil.
Kebijakan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
"Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kalteng berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud," kata dia, Sabtu, 19 Desember 2020.
--page
Sehingga, Kalteng tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.
“Rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh kita daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu," ucap Abadi.
Jutaan ton sawit sudah dihasilkan dari Kalteng khususnya Kotim tetapi Pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu.
Menurutnya Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 dengan tegas menyatakan, komoditas yang menjadi objek DBH adalah sumber daya yang tidak dapat diperbarukan, seperti pertambangan.
Itulah sebabnya daerah penghasil produk Kelapa Sawit dan produk turunannya tidak memperoleh DBH. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya.
--page
Setiap bulan, dari luasan perkebunan yang sekitar 600 ribuan hektare ini tidak kurang dari 200 ribu ton CPO yang dibawa keluar dari daerah itu, namun daerah hanya bisa melihat hasil alamnya itu diangkut keluar daerah sembari alam dan ekosistemnya sudah dirusak akibat pembukaan lahan secara besar-besaran.
"Paling tidak seperti sektor pertambangan 60 : 40 dengan begitu saya pastikan APBD kita akan meningkat, dan pembangunan kian pesat, karena kunci di atas segala kunci pembangunan daerah ini adalah anggaran. Semakin besar anggaranya maka pembangunanya juga akan maju," pungkasnya. (NACO/B-5)








