SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan, penindakan sesuai dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. 

"Jangan sampai ada tempat usaha menjadi contoh penindakan kami. Protokol kesehatan di tempat usaha harus dijalankan sesuai seruan pemerintah," tegas AH Jakin, Minggu, 20 Desember 2020. 

Penegasan tersebut berlaku pelaku usaha apa saja. Seperti tempat hiburan, cafe, rumah makan, hotel, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jika memang ditemukan melanggar, maka sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

"Saya tidak segan menerapkan sanksi tersebut. Tetapi tetap diharapkan, jangan sampai terjadi terhadap usaha yang dijalankan masyarakat Kotim," kata Jakin. 

Dirinya juga mengingatkan agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan. Jangan hanya sebagai syarat. Semisal tempat cuci tangan, jagan hanya jadi pajangan, namun harus benar-benar digunakan.

--page

"Saya lihat di beberapa tempat, memang tersedia tempat cuci tangan. Namun tidak ada petugas yang mengarahkan. Ini yang menjadi perhatian," terang Jakin. 

Jakin berharap, masyarakat di daerah ini agar selalu taat terhadap protokol kesehatan. Karena, imbauan dan seruan pemerintah bukan membatasi aktivitas warga, namun upaya untuk melindungi dari virus berbahaya tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)