SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan coba-coba merayakan malam tahun baru dengan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.

"Siapapun itu, yang berani menggelar perayaan malam tahun baru akan kami tindak. Kalau ada kerumunan, akan kami bubarkan," tegas AH Jakin, Minggu malam, 20 Desember 2020.

Dia juga menegaskan tidak akan segan-segan menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku, seperti Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata AH Jakin.

Kapolres Kotim menambahkan, peringatannya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, agar penularan covid-19 tidak semakin massif. Apalagi, sejauh ini masih terjadi tren peningkatan kasus positif.

"Ketegasan ini bukan artinya kami mencari-cari kesalahan warga. Tetapi utamanya karena kami peduli dan tidak ingin kasus covid-19 ini meningkat. Perlu ada dukungan dan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya.

Kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu. Tak akan maksimal berbagai program pemerintah jika tidak didukung warga.

--page

"Memang cukup disayangkan, masih ada ditemui warga yang berkerumun. Makanya terkadang kami beri teguran agar mematuhi aturan ini," katanya.

Personel Polres Kotim juga rutin melaksanakan patroli untuk mencegah penyebaran covid-19. Sasarannya, tempat keramaian, kerumuman warga, tempat usaha, dan lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)