PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Demi upaya meningkatkan penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov atas nama Gubernur, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Senin, 21 Desember 2020.

Surat edaran dengan nomor 360/284/Satgas Covid-19 itu berisi tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dilingkungan Pemprov Kalteng.

"Adapun tujuan surat edaran yang dikeluarkan ini ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kalteng," ucapnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Palangka Raya pertanggal 18 Desember 2020 lalu. Ditetapkannya surat edaran itu dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng yang cenderung mengalami peningkatan sehingga berpotensi menimbulkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan jika ada yang melanggar diantara butir -butir dalam surat edaran tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

--page

"Maka dari itu kita ingatkan jangan sampai ada dari ASN maupun tenaga kontrak atau kepala organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kalteng yang mencoba untuk melanggarnya, jika tetap dilanggar sanksi akan berlaku," imbuhnya. (DONNY D/B-5)