SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Muspika atau pemegang kebijakan tingkat kecamatan di Kabupaten Sukamara diminta berperan dalam Operasi Yustisi untuk pencegahan penyebaran covid-19 dengan memaksimalkan peran satgas yang ada di setiap wilayah mereka.

"Untuk pelaksanaan operasi yustisi tetap kita laksanakan," kata Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Senin, 21 Desember 2020.

Dirinya meminta, untuk mencegah keramaian di malam pergantian tahun baru 2021, Muspida Kecamatan melalui satuan tugas yang telah dibentuk untuk bisa berpan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Dalam rapat terakhir bersama Pemda, kebetulan disitu juga hadir Muspida tingkat kecamatan, kita sampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kita meminta Satgas Kecamatan juga melaksanakan kegiatan ini," ucap Putu Dedy.

Satgas kecamatan bisa menyampaikan kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing tentang konsekuensi hukum atau konsekuensi terkait dengan sanksi Perbup tentang adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

--page

"Untuk saksi yang diterapkan dalam Perbup ini, kita mendorong untuk saksi denda, karena saksi-sanksi yang ada di Perbup selama ini memberikan efek jera, sehingga dengan adanya sanksi denda tersebut tujuannya agar adanya efek jera," tukasnya. (NORHASANAH/B-5)