BORNEONEWS, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong telah menandatangani Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Gumas, Champili mengatakan panduan tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
“Ketentuannya, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” ujarnya di Kuala Kurun, Senin 21 Desember 2020.
Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara dalam jaringan atau daring, dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
--page
“Selain itu ada beberapa kewajiban bagi pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban bagi umat yang hendaknya ditaati. Panduan tersebut untuk dipedomani dalam menjalankan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, pada masa pandemi Covid-19,” tukasnya. (MAGANG/B-5)








