BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan rapat koordinasi (rakor) penanganan covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 21 Desember 2020 siapapun yang mengelar kegiatan pisah sambut tahun baru 2020-2021 dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan oleh tim gugus tugas covid-19 Kobar.
Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah usai rakor mengatakan hal ini dilakukan menyikapi situasi melonjaknya penularan covid-19 di Kabupaten Kobar.
"Siapapun dilarang menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi membuat kerumuman, baik itu pihak pemerintah, swasta dan masyarakat umum," jelas Wabup.
Bahkan, menurut Wabup, dari hasil rakor tadi diputuskan jam malam bakal diberlakukan pada malam tahun baru.
"Jam malam dimulai pukul 21.00 WIB. Nantinya seluruh anggota tim yustisi gugus tugas covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP akan menggelar patroli pada malam tahun baru," jelas Wabup.
--page
Sehingga, lanjut Wabup, bila ada pihak yang mengadakan acara malam tahun baru dan terjadi kerumuman pastinya akan dibubarkan.
"Sekali lagi keputusan ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Memang keputusan ini sebenarnya sulit untuk diambil, namun terpaksa untuk menyelamatkan semua individu di Kabupaten Kobar agar semakin banyak yang terpapar covid-19," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-5)








