BORNEONEWS, Buntok - DPRD Barito Selatan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang Raperda Induk Kepariwisataan dan Raperda penyertaan modal PT Bank Kalteng.
Wakil ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf Kalem mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya menyetujui 2 raperda tersebut menjadi perda.
“Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan unsur pimpinan dewan,” kata Yusuf kalem kepada Borneonews usai rapat paripurna persetujuan bersama 2 raperda tersebut, Senin, 21 Desember 2020.
Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
--page
Sementara Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga 2 raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
“Kita berharap setelah 2 raperda ini nantinya menjadi perda dapat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)








