BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam waktu dekat masyarakat di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir akan menggelar kegiatan Pemilihan Ketua RT serentak.
Lurah Kuala Pembuang II, Janius Gafur mengatakan, di gelarnya Pemilihan Ketua RT serentak ini, dilatar belakangi adanya permintaan masyarakan agar dilaksanakan pemilihan RT.
“Dengan adanya kegiatan pemilihan RT ini, kita harapkan akan dapat memperbaiki administrasi lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Kuala Pembuang II,” katanya, Senin 21 Desember 2020.
Selain itu, pemilihan ini untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan. Disana telah dinyatakan bahwa masa jabatan Ketua RT adalah 5 tahun dan bisa menjadi Ketua RT lagi selama 1 periode berikutnya.
“Untuk Kelurahan Kuala Pembuang II, sebanyak 33 RT dan 3 RW yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak,” jelasnya.
--page
Dalam kegiatan ini, di setiap RT telah terbentuk panitia pemilihan yang akan menjaring calon ketua sesuai persyaratan yang di tetapkan, kemudian nanti akan dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat. (FAHRUL/B-5)








