PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat yang bermaksud bepergian dan datang mengunakan moda transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) khususnya dalam masa libur Natal dan tahun baru wajib menjalani rapid test antigen.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Ahmadi Riansyah pada Senin, 21 Desember 2020 mengatakan, aturan mewajibkan rapid test antigen ini merupakan tindak lanjut surat edaran gugus tugas covid-19 pusat nomor 3 tahun 2020.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi satgas Covid-19 Kobar yang digelar hari ini, tempat pelaksanaan rapid test antigen tersebut berada di Bandara Iskandar Pangkalan Bun," jelas Wabup.

Wabup menuturkan, fasilitas untuk melakkan rapid test antigen ini akan disiapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar di Bandara Iskandar.

"Untuk melayani penumpang yang akan melakukan rapid test antigen, Dinkes Kobar akan menurunkan petugas dari Labkesda. Harapannya hal tersebut sudah bisa dimulai besok," jelas Wabup.

--page

Dia menambahkan, untuk moda transportasi laut, pelaksanan rapid test antigen masih dibahas bersama instansi terkait di Provinsi Kalteng.

"Sehingga nanti ada regulasi yang menjadi instrumen dasar untuk pemberlakuan rapid test antigen tersebut di Provinsi Kalteng," tuturnya. (WAHYU KRIDA/B-7)