SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Prayogi menadah hasil curian di 3 tempat kejadian perkara (TKP), itu terungkap dari keteragan saksi saat sidang, Selasa, 22 Desember 2020.

Menurut saksi Dewi Setiawati barang miliknya dicuri pada 5 Oktober 2020. Adapun barang yang hilang sebuah ponsel, di Jalan Walter Condrad, Kecamatan Baamang, adapun barang yang hilang sebuah ponsel.

"Yang melihat pelaku saat itu tetangga saya, saat bangun ponsel di kamar anak saya sudah tidak ada lagi," ucap korban.

Sementara itu saksi Budiyanto mengaku barang miliknya yang hilang dicuri sebuah laptop dan ponsel. "Saya tahu di rumah saya ada pencurian setelah dapat telepon dari istri," tukasnya.

Kejadian pencurian di kediaman Budiyanto itu terjadi di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

--page

Sementara itu TV serta sebuah ponsel hasil curian di kediaman Mihyarudin warga Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Menanggapi keterangan para korban terdakwa yang merupakan residivis ini mengaku tidak tahu, karena dia mengaku hanya sebagai pembeli hasil curian tersebut. (NACO/B-6)