BORNEONEWS, Sampit - HR alias YA dan kekasihnya berinisial SA alias AN dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis hanya dikurangi selama 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa, di mana sidang lalu keduanya dituntut jaksa masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.
Keduanya dianggap bersalah menganiaya korban anak yang masih berumur 6 tahun yang merupakan anak terdakwa YA, yang memberatkan mereka selain mengakibatkan anak alami luka lebam dan patah tangan akibat kejadian itu anak juga alami trauma berat, yang meringankan mereka bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan kualifikasi perbuatan terdakwa dari pasal dan unsur-unsur perbuatan terhadap diri terdakwa, serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, dalam amar putusannya.
--page
Atas vonis itu pasangan kumpul kebo ini menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam kasus AN dan jaksa Rahmi Amalia dalam kasus YA.
Perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada 17 hingga 19 Agustus 2020 di barak yang berlokasi di Jalan muchran Ali, Gang Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dianiaya YA dengan cara dicubit pada bagian paha kiri, paha kanan, dada depan, punggung serta pipi kanan ditampar dan perut ditendang menggunakan kaki dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Sementara SA melakukan penganiayaan dengan dicubit selama 5 kali pada bagian punggung, paha korban juga dipukul dengan menggunakan tangan, serta dipukul pada bagian muka sebanyak 2 kali, bagian belakang sebanyak 3 kali dan korban diinjak mengenai bagian perut hingga terjatuh ke lantai.
Tidak hanya itu tangan korban patah setelah dipulas oleh SA, setelah korban muntah ketika makan. Korban juga dimasukkan ke ember yang berisi air. Perbuatan itu pertama kali dilakukan oleh SA yang tidak senang dengan YA yang membawa anaknya itu ke barak tempat keduanya tinggal. (NACO/B-5)








