SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Wilayah Direktorar Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna menyebutkan tersangka berinisial SM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pajak.

"Saat yang bersangkutan terjerat dalam pidana lain dan kini di Lapas Pangkalan Bun, kita proses dalam kasus ini," kata Cucu, saat press rilis bersama jaksa dan Kejari Kotim Hartono di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 22 Desember 2020.

Dijelaskan Cucu, penvydik dari Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan 1 orang tersangka atas inisia SM, di mana berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal 30 November 2020. 

Disebutkan Cucu, tersangka berinisial SM selaku Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang BBM, pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP. 

"Tindakan Penyidikan adalah upaya terakhir. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada Wajib Pajak yaitu dengan menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT, mengikuti Tax Amnesty dan Wajib Pajak Sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP akan tetapi Wajib Pajak tidak kooperatif," tukasnya.

--page

Dalam kasus ini perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 414,7 juta rupiah. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (NACO/B-5)