BORNEONEWS, Sampit - Kasus Covid-19 yang semakin meningkat menjelang akhir tahun ini, membuat pemerintah pusat membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut adalah hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi massal, dalam menekan angka penularan Covid-19 jelang maupun saat masa libur Natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan tersebut pun kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa kota, kabupaten, dan provinsi, di mana hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi syarat wajib untuk masuk dan keluar daerahnya.
Dan sebagai bagian dalam membantu masyarakat yang membutuhkan layanan rapid tes antigen. Palang Mereh Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membuka pelayanan.
"Layanan rapid test antigen PMI Kotim akan segera dilakukan, saat ini masih dalam tahap persiapan," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa, 22 Desember 2020.
--page
Dirinya sudah berbincang dengan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kotim. Dan mereka masih mencari tempat pemesanan untuk rapid test antigen tersebut. Guna kebutuhan masyarakat Kotim.
"Saya sudah minta tolong kepada dr Yuendri Kepela UDD PMI Kotim, agar mencarikan rapid test antigen tersebut, demi kepentingan masyarakat," kata Supian.
Terkait tarif, dirinya meminta agar PMI mencari formula harga yang tidak memberatkan masyarakat. Seperti rapid test dengan metode eclia yang telah dilakukan saat ini.
"Intinya saya minta harganya agar lebih rendah, dan tidak memberatkan masyarakat," terang Supian.
Sementara, dr Yuendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan rapid test antigen tersebut. Sedangkan, untuk waktunya akan diinformasikan dalam waktu dekat.
--page
"Akan segera kami siakan rapid test antigen tersebut," kata Yuendri.(MUHAMMAD HAMIM/B-5)








