PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, malam pergantian tahun tidak boleh dirayakan secara berlebihan apalagi sampai terjadi kerumunan. Jika itu terjadi, pihaknya akan melakukan pembubaran hingga memberikan sanksi berupa denda uang.

"Kami sampaikan bahwa untuk perayaan malam tahun baru agar biasa saja dan disarankan dirayakan bersama keluarga masing-masing dengan tidak menimbulkan kerumunan," kata Emi, Selas,a 22 Desember 2020.

Begitu juga untuk tempat hiburan seperti Kafe, klub dan tempat karaoke semua kegiatan yang bersifat pesta perayaan tahun baru ditiadakan. Emi mengatakan, sejauh ini ada beberpa tempat hiburan yang mengajukan rekomendasi untuk acara DJ, namun usulan itu ditolak.

"Hari ini ada beberapa pengelola tempat hiburan yang mengajukan izin untuk melaksanakan pesta perayaan malam tahun baru. Namun kami berpegang pada aturan serta kajian epidemiologi, maka izin kita tolak dan tidak kami berikan rekomendasi," tegasnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran maka acuannya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020. Yakni berupa denda administratif sebesar Rp 15 juta, penutupan atau pembubaran kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional.

--page

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut diatur berbagai upaya penanganan Covid-19, khususnya menyambut perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Pada point 9 dijelaskan jika masing-masing kabupaten/kota diarahkan untuk membuat panduan pada perayaan ibadah Natal berdasarkan Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020, dan pada point 10 ditegaskan agar tim satgas di tiap wilayah untuk tidak memberikan izin perayaan Tahun Baru 2021. (HENDRI/B-7)