BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran - Edy Pratowo, Rahmadi G Lentam mengatakan, siap menghadapi gugatan pasangan calon Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dalam gugatan pilkada.
"Kami sangat optimistis gugatan pasangan 01 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hanya terkait ambang batas, tapi juga terkait bantahan dan lain-lain. Bukti sudah kita siapkan," kata Rahmadi G Lentam, Selasa, 22 Desember 2020.
Rahmadi menuturkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas pengajuan gugatan yang telah dimasukkan paslon Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar.
Selain itu, Rahmadi mengatakan, agar tim Ben Brahim - Ujang Iskandar menyiapkan berkas-berkas yang benar atas tuntutannya ke MK.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020. MK hanya melayani tentang sengketa selisih suara, tidak melayani gugatan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
--page
"Untuk pelanggaran TSM itu bukan ranahnya MK. Itu masuk ranahnya Bawaslu. Sampai hari ini, kami juga masih belum menemukan adanya laporan-laporan tentang adanya pelanggaran administrasi, TSM, dan lain sebagainya," tutupnya. (NOPRI/B-11)








