SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan surat edaran terkait pergantian tahun baru. Salah satu poinnya yakni perihal penutupan tempat wisata sejak 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2021.

Dalam surat edaran nomor: 400/1330/KESRA/XII/2020, ada 3 poin yang ditekankan, terkait dengan kegiatan pergantian tahun di masa pandemi covid-19.

Pada poin tiga yakni, tempat wisata seperti Taman Kota Sampit, Ikon Kota Patung Jelawat, Pantai Ujung Pandaran, dan lainnya di Kotim ditutup sementara.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di daerah ini terus menunjukkan peningkatan. Bahkan sudah mencapai 1.056 orang.

"Kami bukan membatasi aktivitas masyarakat, namun menjaga masyarakat di Kotim agar terhindar dari virus berbahaya tersebut," kata Supian Hadi.

--page

Sementara, dalam isi surat edaran tersebut juga ditekankan, yang pertama yakni seluruh masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun baru, kedua yakni masyarakat diimbau melaksanakan doa bersama berjemaah di masjid atau di rumah masing-masing pada malam pergantian tahun, dan ketiga yakni seluruh tempat hiburan wajib tutup pada pukul 23.00 WIB, 31 Desember 2020. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)