BORNEONEWS, Sampit - Mutasi jabatan terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ada 2 jabatan yang kini diisi oleh pejabat baru. Jabatan Kasi Pidana Umum yang sebelumnya dijabat Teguh Fidiah Wahyudi, kini diisi oleh Pintar Simbolon.
Sementara itu Teguh dimutasi jadi Kasi Intelijen di Kejari Barito Selatan. Sementara itu Pintar Simbolon sebelum menduduki jabatan ini menduduki jabatan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jabatan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan kini diisi oleh Rema Reza Pahlevi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Barito Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono membenarkan mutasi tersebut, bahkan serah terima jabatan sudah resmi dilakukan.
"Pak Pintar dan Pak Teguh sudah serah terima jabatan untuk Kasi Pidum, begitu juga untuk Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan," ucap Hartono, Rabu 23 Desember 2020.
--page
Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran serta dalam rangka peningkatan kinerja di lingkungan wilayah kejaksaan.
Mutasi itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:KEP-79/Cp.3/11/2020 tertanggal 23 November 2020 tentang mutasi lokal dan penugasan terhadap pegawai pada unit kerja atau antar unit kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Keduanya dilantik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pada 22 Desember 2020 di ruang Kejari Kotim, Jalan A Yani Sampit.
Diketahui saat menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pintar Simbolon telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari telah melaksanakan lelang online dan penjualan langsung terhadap barang rampasan.
Selain itu selama menjabat berhasil menyetorkan hasilnya Rp 2.223.605.787 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang itu merupakan hasil lelang online dan penjualan langsung sepanjang 2020. (NACO/B-6)








