SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agung Adisetiyono menyatakan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi persidangan tersangka kasus pajak berinisial SM (34) direktur PT SJ.

Menurut Agung tersangka sudah menjalani pelimpahan berkas tahap II dari penyidik pajak ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Pelimpahan yang dilakukan Selasa (22 Desember 2020) dilakukan secara virtual, saat itu saya mendampingi tersangka melalui Lapas Pangkalan Bun," ucap Agung, Rabu, 23 Desember 2020.

Agung menyebutkan saat persidangan nanti mereka sudah mempersiapkan berbagai upaya pembelaan untuk tersangka serta akan menghadirkan saksi yang meringankannya. Namun seperti apa rentetan perkara tersebut, kuasa hukum belum mau menanggapinya, karena semuanya akan mereka buka di persidangan nantinya.

"Nanti akan kita buktikan dipersidangan, teman-teman bisa mengikuti nantinya, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk membela tersangka," tegasnya.

--page

Diketahui penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan 1 orang tersangka atas inisial SM.

Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 November 2020.

Disebutkan Cucu, tersangka berinisial SM selaku Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM, pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 414,7 juta rupiah. (NACO/B-6)