BORNEONEWS, Sampit - Jordi Fitrianto, pria yang kerap mabuk ini dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh jaksa Arie Kesumawati.
Dia dianggap bersalah saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika bertengkar dengan ayah kandungnya Masroni.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap jaksa, pada sidang, Rabu 23 Desember 2020.
Terdakwa kata jaksa melakukan perbuatannya pada senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Tar-Tar Gang Batu Giok, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban saat itu didatangi oleh terdakwa menanyakan soal sepeda motornya yang tidak ada lantaran ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayarannya.
Terdakwa yang tidak mau tahu itu menarik kerah baju ayahnya dan menganiayanya beruntung saat itu di TKP ada pihak kepolisian dan terdakwa langsung diamankan dan digeledah ditemukan sebilah senjata tajam.
--page
Dalam tuntutan itu jaksa menyebutkan unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam dakwaan yang telah diajukan dalam surat tuntutan itu.
Namun demikian dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu terdakwa mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya. "Mohon agar diringankan yang mulia," tandas pria pengangguran tersebut. (NACO/B-6)








