BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng dibantu Polres Barito Utara dan Polres Murung Raya meringkus FA yang diduga sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) karena telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan tokoh agama melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pemuda berusia 30 tahun ini ditangkap di rumahnya Jalan Bukit Tinggi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya 13 Desember 2020.
Hendra menjelaskan bermula petugas melakukan patroli Siber karena sudah begitu banyak postingan yang sifatnya negatif dan meresahkan masyarakat.
"Akhirnya kita temukan akun postingan pemuda itu berupa konten Vidio dan gambar. Terlebih lagi caption dia selalu mengunggah SARA," kata Hendra didampingi Ditreskrimsus Kombes Pasma ROYCE saat menggelar press release, Rabu 23 Desember 2020.
Kepada penyidik, pemuda ini mengakui bahwa dia merupakan simpatisan dari FPI. Modus operandi, pelaku membuat akun Instagram namun menggunakan data orang lain yakni @sry_mut_mut_zee.
--page
Pada Juni 2020, pelaku terus memposting puluhan ujaran kebencian di akun milik seorang biduan Kabupaten Barito Utara.
"Dalam postingannya, dia menyerang pemerintah, Polri, para nietizen dan para tokoh masyarakat maupun agama," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus menyampaikan jikapelaku mulai membuat akun pada bulan Mei 2020 dan dia menjiplak akun orang lain. Pada bulan Juni, akun tersebut mulai dia posting di media sosial.
"Yang bersangkutan orangnya intoleran. Di lingkungannya dikenal pemuda yang tertutup." Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








