BORNEONEWS, Sampit - Harun alias Al sempat tidak mengaku saat ditanya oleh majelis hakim siapa yang membunuh ayah tirinya Tatang Sumarno.
"Saya tidak tahu siapa yang membunuh ayah tiri saya karena ketika itu saya berada di kebun," ucap terdakwa, Rabu, 23 Desember 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa.
Pembunuhan itu terjadi di depan rumah korban di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 Wib.
Namun demikian saat dibacakan berita acara hasil pemeriksaan keterangan terdakwa mengakui terus terang kalau dia yang membacok leher korban sampai menewaskannya.
Kejadian itu berawal saat terdakwa diminta untuk mendatang acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah.
--page
Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong tapi ditangkis oleh terdakwa. Karena sudah bawa parang terdakwa menarik dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.
Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP itu.
"Sebelum kejadian itu kami sempat berkelahi, korban marah-marah kepada saya. Kemudian korban keluar dari rumah, dan saya keluar juga membawa parang yang saya ambil dari bawah kolong rumah. Kemudian kami bertengkar lagi, dan saya tebas kena bagian leher sebelah kiri," tandas terdakwa. (NACO/B-5)








