SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Perhubungan (Dishub), membuka layanan pembayaran Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara online, bekerjasama dengan bank plat merah di daerah ini.

"Hari ini telah diresmikan Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Dishub Kotim. Sebagai wujud pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Rabu, 23 Desember 2020.

Diresmikannya Kantor UPK Dishub Kotim tersebut, maka penerimaan retribusi KIR akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah. Sehingga, dapat terkelola dan tercatat dengan baik. Hingga berdampak pada peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.

Melihat dari trobosan tersebut, pemerintah Kotim berharap kedepannya secara bertahap juga dilakukan terhadap jenis penerimaan retribusi lainnya.

"Ini adalah cara efektif untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan penerimaan retribusi di Kotim," kata Taufiq.

--page

Sementara, Plt Kepala Dishub Kotim Sutaman mengatakan, upaya pihaknya tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan KIR. Sehingga, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual. Namun semuanya sudah dilakukan dengan sistem yang dapat mengelola dan mencatat dengan baik.

"Ini adalah upaya kami agar PAD terserap dan tercatat dengan baik hingga masuk ke kas daerah," terang Sutaman. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)