MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh mengusulkan 29 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP yang beragama Nasrani menerima remisi Natal atau pengurangan masa tahanan.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas, Sarwito melalui Plh Kalapas, Baduansyah di dampingi Kasi Pembinaan, Johan Wahyudi, Rabu, 23 Desember 2020.

Dia menuturkan, ada 37 WBP yang beragama Nasrani, namun yang memenuhi syarat hanya 29 orang. "Untuk syarat pengusulan remisi ini, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan harus berkelakuan baik," ujar Johan Wahyudi.

Adapun yang diusulkan pada tahun ini di antaranya, perempuan berjumlah 4 orang dan 25 laki-laki. "Jadi untuk remisi Insyaallah pada 23 - 24  Desember 2020 sudah turun hasilnya," ungkapnya.

--page

"Makanya sekarang masih kita tunggu. Ya pada intinya semua kita usulkan yang penting memenuhi syarat," tandasnya. (RAMADHANI/B-7)