SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aditya Pratama, terdakwa yang mencuri motor Yamaha Vega RR dengan nomor polisi KH 2719 LQ milik korban Ade Putra Setiawan sempat viral di media sosial.

Sehingga, perbuatan itu diketahui oleh orang tuanya. Itu diungkapkan ayahnya, Ahmad Supriadi dan ibunya, Dewi Murni serta saksi Irawan.

"Waktu itu kami tahu setelah viral, lalu kami datangi Aditya memintanya agar mengembalikan motor itu," ucap ayahnya, Rabu, 23 Desember 2020 saat jadi saksi meringankan.

Namun saat menuju ke Sampit, terdakwa bersama ayahnya mengalami kecelakaan hingga terdakwa diamankan polisi.

"Mohon agar jangan dia dihukum berat yang mulia, dia ada anak kecil dan istri yang masih jadi tanggung jawabnya," ucap Murni.

--page

Begitu juga dengan saksi Irawan, selain meminta keringanan bagi terdakwa, dia juga menerangkan kalau terdakwa ada itikad baik untuk mengembalikan motor itu.

"Memang motor itu bukan milik dia. Kami tahu setelah viral. Motor itu diambil untuk dia bekerja," tandas saksi.

Motor Ade, dicuri pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pencurian itu dilakukan dengan cara menggunakan kunci palsu yang dibawa dari rumah. Saat itu, tidak ada orang di TKP. Motor dibawa ke rumah, terdakwa ganti baju lalu berangkat ke Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor itu kondisinya sudah tidak seperti semula karena mengalami kecelakaan di Jalan jendral Sudirman Km 62 Sampit-Pangkalan Bun saat akan mengembalikannya. (NACO/B-7)