BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima Sertifikat Tanah Hak Pakai (STHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Selasa, 22 Desember 2020.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, Yoseph Wibisono berikut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara , Jainal Abidin. Proses penyerahan berlangsung di ruang kerja Sekda.
Kepala ATR/BPN Barito Utara, Yoseph Wibisono mengatakan, ada 7 bidang sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diserahkan.
Peruntukannya terdiri atas rumah jabatan wakil bupati, perumahan guru SMPN 1, pasar pendopo, taman tugu Muara Teweh, pasar barito permai, pasar gembira, dan pasar dermaga.
Sekda Barito Utara, Jainal Abidin menyambut baik penyerahan sertifikat dari Kantor BPN Barito Utara. "Dengan adanya sertifikat ini, maka pengelolaan aset daerah akan semakin baik," jelas Jainal, Rabu 23 Desember 2020
--page
Jainal Abidin juga berharap, nantinya semua aset Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat terdokumentasi dengan baik. (RAMADHANI/B-7)








