PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi memberlakukan hasil rapid antigen, sebagai syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi udara. baik calon penumpang maupun yang akan masuk ke Kobar. Untuk itu, fasilitas kesehatan (Fakses) diminta mengikutai aturan yang berlaku dalam menentukan biaya rapid antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kobar Ahmad Rois, bahwa faskes yang telah diberikan rekomendasi melayani rapid tes antigen agar menentukan tarif rapid antigen sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu untuk di luar pulau jawa sebesar Rp 275 ribu.

"Penetapan tarif tersebut disampaikan oleh Kemenkes, jadi kami minta untuk yang ada di Kobar ini jangan sampai lebih dari yang sudah ditetapkan," ujarnya, Kamis, 24 Desember 2020.

Menanggapi fakta di lapangan bahwa sejumlah Faskes yang melayani rapid test antigen mematok tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp 300 ribu - Rp 350 ribu, Ahmad Rois meminta agar pihak Faskes dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Apabila ada tarif rapid test antigen melebihi 275, tentunya kami tegas meminta agar biayanya diturunkan sesuai aturan yang berlaku. Dalam surat edaran Kemenkes jelas, bahwa terkait biaya rapid antigen untuk wilayah Jawa paling mahal Rp 250 ribu. Sedangkan di luar pulau Jawa Rp 275 ribu," ungkapnya.

--page

Namun demikian, lanjut Rois, ada yang perlu diketahui dan difahami oleh masyarakat, bahwa setiap fasilitas kesehatan mempunyai pelayanan yang berbeda dan hal ini juga mempengaruhi soal tarif pelayanan.

"Sejumlah pelayanan dan administrasi lainya juga bisa mempengaruhi biaya pelayanan. Kemudian juga kualitas alat yang digunakan, ini juga mempengaruhi biaya," kata Rois.

Bahkan, hal yang juga mempengaruhi soal biaya rapid test antigen yakni soal alat yang di pakai. Dulu waktu awal ada rapid test antibodi sebelum diatur pemerintah biayanya sangat tinggi, karena harga alat ya juga mahal.

"Hal ini sama seperti awal rapid antibodi, biayanya melambung tinggi. Namun seiring berjalannya waktu dapat diseragamkan," tuturnya.

Perlu difahami bersama bahwa diberlakukannya rapid antigen dengan masa berlaku hanya tiga hari ini adalah upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Artinya agar masyarakat ini enggan untuk pergi kemana-mana.

--page

"Virus ini kan hidup di sel inang, tidak bisa hidup di luar sel inang. Jadi virus ini mengikuti pergerakan orang, kalau semakin tinggi mobilitas orang, maka virus ini penyebarannya akan terus semakin luas dan kemana-mana," pungkasnya. (DANANG/B-7)