KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir menyebar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan menerapkan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru, Kamis, 24 Desember 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono mengatakan sosialisasi itu dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat dari covid-19.

"Dalam maklumat Kapolri tercantum larangan menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumuman orang banyak di tempat umum," kata Eko Priono. 

Dia menjelaskan, kegiatan yang dimaksud dalam maklumat tersebut yaitu merayakan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan pesta kembang api.

"Jika kami menemukan kegiatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri itu, maka akan kami berikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

--page

Selain itu Polsek Katingan Hilir juga tidak henti-hentinya memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.(ABDUL GOFUR/B-11)