BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lokasi wisata ditutup sementara selama libur Natal dan tahun baru. Personel gabungan Polsek Kumai dan Dishub Kotawaringin Barat (Kobar) mempersempit akses pintu masuk ke tempat wisata Pantai Bugam Raya pada Jumat, 25 Desember 2020.
Penutupan lokasi wisata tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri dan imbauan Kapolres Kobar serta edaran Pemkab Kobar, bahwa lokasi wisata ditutup sejak 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 mendatang, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Personel Polsek Kumai bersama Dishub Kobar melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Bundaran Monyet Kecamatan Kumai. Bagi warga yang berdomisili di luar kawasan pantai Bugam Raya maka tidak diizinkan melintas. Jadi, hanya warga yang berkediaman di sekitar Pantai Bugam Raya yang diizinkan melintas.
Kapolres Kobat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya menuturkan, kegiatan pembatasan akses tersebut sekaligus menjadi sosisalisasi dan imbauan kepada masyarakat yang belum mengetahui, tentang adanya penutupan tempat wisata Pantai Bugam Raya hingga 8 Januari 2020.
"Dengan adanya pembatasan tersebut di maksudkan, agar masyarakat yang bertujuan untuk berkunjung ke tempat wisata Pantai Bugam Raya membatalkan keinginannya. Hal ini merupakan upaya pemerintah mencegah terjadinya kerumunan, sebagai salah satu pemicu penyebaran Covid-19," kata Ancas.
--page
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kobar mengeluarkan edaran tentang protokol kesehatan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru, dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) di Kobar, yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Edaran tersebut berisi beberapa hal. Di antaranya, semua tempat wisata, baik wisata pantai, wisata alam, kebun, karaoke dan kolam renang ditutup untuk sementara waktu untuk mencegah penularan covid-19.
Kemudian, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen paling lama 3x24 jam, sebelum keberangkatan maupun kedatangan ke kabupaten Kotawaringin Barat.
Masyarakat dilarang membuat acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan tahun baru.
Memperketat penerapan jam malam bagi pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, kafe dan hiburan malam. Bagi seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman agar menerapkan pola take a way atau membeli untuk dibawa pulang, serta seluruh kegiatan harus dihentikan paling lambat 21.00 WIB.
--page
Mempertegas pengenaan sanksi denda administrasi bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus.
"Kami harapkan agar seluruh masyarakat dan pengelola wisata dan masyarakat memahami kebijakan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-7)








