ETIKA dalam sebuah profesi pada dasarnya etika merupakan pandangan hidup tentang bagaimana seseorang berperilaku. Kemudian etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus tentunya menuntut pengetahuan dan tanggung jawab dari tiap individunya, ditujukan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.
Dengan demikian secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam berprofesi sebagai alat pengendali kode etik, oleh karena itu etika disini merupakan cerminan dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk. Sementara itu peran etika dalam Kependidikan untuk membetuk kependidikan agar mempunyai etika dan perilaku yang baik dalam menjalani profesinya sebagai tenaga kependidikan, di mana tenaga kependidikan sebagai unsur terpenting dalam sebuah sistem Pendidikan Nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan para peserta didik.
Selain itu juga peran dari etika dalam profesi dapat melahirkan kode etik dalam menjalankan profesi nya sebagai tenaga kependidikan, salah satu tujuan dibuatnya sebuah kode etik dalam sebuah profesi adalah agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada orang dilayani sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak profesional. Dengan demikian peran dari etika sangatlah penting didunia profesi guna dalam memberikan pelayanan dapat profesional dan dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas berupa kewajiban yang harus dikerjakan sesuai dengan profesi nya.
- Masuk kedalam pengertian dari etika itu sendiri, Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah,baik,buruk dan tanggung jawab.
- Kemudian Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
--page
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
- Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Kemudian Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Adapun yang dikenal dengan Kode etik profesi yaitu sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional
Lalu Bagaimana dengan profesi hukum?
Mayoritas profesi hukum adalah di bidang ‘jasa’ atau sebagai penyedia ‘jasa’, Produk jasa ini semakin popular dan kebutuhannya meningkat. Namun, semakin berkembang ilmu dan teknologi, kini jasa hukum sudah mulai banyak tergantikan dengan artificial intelengent (kecerdasan buatan). Tuntutan inovasi menjadi mutlak untuk dapat bertahan dan mampu mengembangkan dimasa yang akan datang.
Kebutuhan Keterampilan Profesi Hukum di masa yang akan datang:
- Legal Skill
- Team Work
- Sociability
- Management Skill
- Leadership
- Technological capabilities
Penulis: Ulfa Widiyah I/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta








