PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani sebanyak 10 warga kota setempat kembali dinyatakan sembuh dari terpapar virus corona.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya yang sembuh kembali bertambah. Data terbaru telah terjadi penambahan 10 kasus sembuh," kata Emi di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akumulasi pasien sembuh COVID-19 mencapai 1.454 orang atau 77,89 persen dari total sebanyak 1.878 kasus positif.

"Sementara itu sampai saat ini masih ada sebanyak 17,89 persen atau sebanyak 336 orang yang masih menjalani perawatan karena terpapar COVID-19," katanya.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 88 orang usai terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 887 orang.

--page


Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

--page


"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

ANTARA