BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, DR Sadino mengatakan bahwa ada banyak ciri suatu kawasan bisa disebut kawasan atau tanah terlantar seperti yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terkait Kawasan dan Tanah Terlantar.
"Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak penerbitan haknya," katanya.
Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak penerbitan haknya juga menurut Sadino bisa disebut sebagai kawasan atau tanah terlantar.
"Lalu tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan menjadi objek Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara," bebernya.
Selai itu objek tanah terlantar yang dikecualikan terdiri atas tanah yang sedang dalam keadaan sengketa atau menjadi objek perkara di pengadilan, lalu tanah yang dinyatakan sebagai tanah yang diperuntukkan untuk hutan konservasi bernilai tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang masuk dalam HGU.
--page
Perusahaan Perkebunan, serta tanah yang sedang dalam proses pengurusan perizinan lebih lanjut untuk memperoleh hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan).
"Tanah yang bersumber dari Pelepasan kawasan hutan dalam proses pemenuhan persyaratan pengajuan HGU karena harus memenuhi perizinan berusaha di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan instansi lainnya, ini juga dikecualikan," katanya.
Kemudian, kata Sadino, tanah hasil perolehan dari pembebasan tanah dengan ganti rugi atas tanah masyarakat yang bersumber dari non kawasan hutan atau APL dan hasil pelepasan kawasan hutan yang sedang dalam proses permohonan perizinan HGU juga termasuk yang dikecualikan.
Sama juga dengan tanah HGU yang sedang dalam proses pengajuan perpanjangan HGU karena dimasukkan kembali ke dalam Peta Kawasan Hutan, baik seluruhnya atau sebagian lahan HGU, sehingga harus memperoleh pemenuhan clear and clean dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam proses perpanjangannya.
"Lalu juga tanah yang dikelola oleh BUMN karena nasionalisasi, perolehan lainnya dank arena penugasan oleh Pemerintah yang belum berstatus hak atas tanah agar diberikan hak atas tanahnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








