KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Guna mencegah penyebaran Covid-19 jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan Polres Katingan mengimbau masyarakat agar mematuhi 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, Sabtu 26 Desember 2020.

Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo mengatakan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun pada tingkat kecamatan.

"Ini dilakukan agar masyarakat selalu mematuhi di dalam penggunaan masker mengingat bahwa wabah Covid-19 masih belum selesai," katanya.

Sosialisasi 3M ini melalui Bhabinkamtibmas termasuk di wilayah Desa Buntut Bali. Para Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

"Kegiatan ini memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini pencegahan kepada para masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang tak main-main dan perlu diketahui akan ada sanksi bilamana menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

--page

Menurutnya daerahnya sejauh ini merupakan wilayah perlintasan bagi warga luar daerah seperti menuju Tumbang Samba Kecamatan Katingan atau Kasongan, sehingga protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini. (ABDUL GOFUR/B-6)