BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino mengatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentunya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja. Oleh karena itu, jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pemberi kerja.
"Sebagaimana tujuannya, UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-Mikro serta industrI dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," kata Sadino baru-baru ini.
Karenanya, lanjut Sadino, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga Negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional," tegasnya.
Selain itu juga harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
--page
"Jangan sampai judulnya menciptakan lapangan kerja tetapi perusahaan atau industri yang ingin membuka usaha yang artinya akan membuka lapangan kerja malah dipersulit dengan aturan yang mencekik atau oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi," tegas Sadino. (TESTI PRISCILLA/B-5)








