SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menegaskan agar realisasi penggunaan dana penanganan Covid-19 tidak jadi masalah di kemudian hari.

Ia menegaskan jangan sampai dana Covid-19 ini disalahgunakan. Pasalnya aparat penegak hukum sudah memberikan peringatan keras, apalagi baru-baru ini dana soal bantuan sosial untuk itu tengah jadi sorotan penegak hukum.

Pihaknya tidak ingin niat baik semua pihak dalam penanganan Covid-19 ini malah berbuntut masalah hukum jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. 

"Untuk itulah kami di DPRD tetap melakukan pengawasan dengan ketat. Transparansi sangat dibutuhkan agar DPRD juga bisa mengawal dan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. Sangat wajar jika kemudian DPRD mempertanyakan hal-hal yang dianggap belum jelas," tukas Rimbun, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Rimbun, pengunaan dana untuk Covid-19 tersebut pada 2020 ini dinilai cukup besar, sehingga untuk apa saja digunakan harus bisa dibuat pertanggungjawaban tidak hanya secara administratif saja namun juga yang mencakup fakta-fakta di lapangan.

--page

Bentuk bertanggungjawab itu juga untuk acuan penganggaran pada 2021 ini, karena melihat situasi saat ini wabah virus mematikan ini tidak menunjukkan angka penurunan.

Rimbun juga menegaskan agar kesadaran masyarakat lebih tinggi, dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena jika kondisi daerah seperti ini maka pembangunan akan stagnan.

"Ini sudah kita rasakan, bagaimana dampaknya kepada semua sektor usaha masyarakat," tandasnya. (NACO/B-5)