BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satlantas Polres Seruyan mengeluarkan pengumumkan terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada masa hari Libur Nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, pelayanan SIM di Satpas Polres Seruyan mengalami perubahan jadwal pelayanan.
Pelayanan SIM pada Satpas Polres Seruyan diliburkan pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Moch Romadhon menuturkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-27 Desember 2020, masih dapat diperpanjang pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020.
Begitu juga bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dapar diperpanjang pada tanggal 4 sampai dengan 6 Januari 2021.
--page
“Pemegang SIM apabila tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakan proses penerbitan sebagaimana SIM baru,” jelasnya, Minggu 27 Desember 2020.
Untuk itu, diminta kepada seluruh masyarakat agar dapat memperhatikan jadwal pelayanan yang telah disampaikan, sehingga bisa memanfaatkan perpanjangan SIM di masa tenggang waktu.
Kemudian, dalam proses pelayanan SIM di Satpas Polres Seruyan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (FAHRUL/B-5)








