BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur menggelar operasi yustisi covid-19 di pasar mingguan Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Minggu, 27 Desember 2020. Dalam kegiatan kali ini, 9 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Satgas Operasi Yustisi.
"Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring adalah mereka yang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di Pasar Jaar," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bartim serta melibatkan personel Kodim 1012 Buntok itu, lanjut dia, petugas melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan para pengunjung maupun pedagang di pasar.
"Saat melakukan pemeriksaan, petugas masih menemukan adanya warga yang tidak mengenakan masker sehingga langsung diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan serta mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan sambil membersihkan sarana umum yang ada di lokasi tersebut," jelasnya.
Dengan adanya warga yang terjaring, lanjut Afandi, menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di tempat ramai seperti pasar.
--page
Dia berharap, operasi yustisi yang rutin dilakukan oleh Polres Barito Timur dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami tidak jemu-jemu untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak agar terhindar dari penularan covid-19," tandasnya. (BOLE MALO/B-7)








