BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, DR Sadino menyatakan bahwa terkait fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dirinya mengusulkan agar ada penambahan beberapa ayat dalam beberapa pasal.
"Terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen diusulkan Pasal 11 dilakukan penambahan ayat 3," katanya.
Menurutnya dalam ayat ini harus dimasukkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.
"Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu paling lambat tiga tahun sejak lahan diberikan HGU," jelasnya.
Kemudian pada ayat 2 di pasal yang sama menurut Sadino harus dimasukkan bahwa kewajiban memfasilitasi 20 persen pembangunan kebun masyarakat sekitar dihitung dari lahan yang dapat diusahakan atau lahan yang tertanam.
--page
"Itu usulan saya untuk dimasukkan dalam peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja kan sudah disahkan, namun Peraturan Pemerintah masih bisa kita benahi karena paling lambat Maret 2021 akan disahkan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








